BAB
I
PEGERTIAN,
SYARAT-SYARAT
DAN
KARAKTERISTIK KEPROFISIAN
A. Pegrtian profesi Guru
Istilah
profesi akhir-akhir ini demikian populer dalam dunia kekaryaan termasuk di
kalangan guru dan dosen. secara yuridis tentu ada kaitannya dengan
dikeluarkannya Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
menuntut bahwa setiap guru dan dosen harus lulus proses sertifikasi keguruan.
Tentu para guru dan dosen menyambut dengan gembira kerena wajar memperoleh
tunjangan profesi sebesar gaji pokok.
Muatan
penting dari Undang-undang tersebut yaitu agar seluruh guru bersertifikat
sebagai bukti keprofesionalannya dalam mengemban tugasnya sebagai pendidik.
Kegiatan sertifikasipun menjadi agenda populer yang harus diikuti oleh seluruh
guru dan dosen. dengan kegiatan sertifikasi berharap memperoleh pengakuan
sebagai tenaga profesional sekaligus berhak memperoleh tujuan profesi sebesar
gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Pegertian
profesi menurut Undang-undang No14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen “Profesi
guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip antara lain adanya bakat, minat, penggilan jiwa dan idealisme.
Sedangkan menurut Martinis Yamin 2007; 3 “ profesi keguruan merupakan suatu
pekerjaan yang membutuhkan pegetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan
ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki prilaku sesuai yang diharapkan.
Adanya
beberapa komponen dasar yang menggambarkan hakekat suatu profesi. Pertama profesi menunjukkan suatu
kepercayaan atau keyakinan mengenai suatu pekerjaan tertentu. Kedua, profesi juga menunjukkan suatu
pekerjaan tertentu yang menuntut sejumlah persyratan anata lain:
1. Adanya
bakat dan minat
2. Adanya
penggilan jiwa dan idealisme
3. Memiliki
kometmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak
mulia
4. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
yang diemban
5. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7. Memiliki
kesepakatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat
8. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. Memiliki
organisasi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan
Ketiga, profesi
juga menunjukkan pekerjaan yang bersifat mentalitas dan bukan pekerjaan menual.
B. Karakteristik Keprofesian
Ada
sejumlah ciri atau karakteristik yang melekat pada suatu jabatan yang profesional,
yaitu:
1. Unik,
defenitiv, layanan penting.
Unik
2. Menuntut
kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau
pekerjaan manual semata.
3. Menuntut
waktu yang cukup lama dalam pendidikannya.
4. Pelakunya
memiliki otoritas dan kewenangan yang jelas.
5. Memiliki
tanggung jawab pribadi secara penuh.
6. Lebih
mengutamakan pelayanan dari pada upah pribadi.
7. Penanganannya
terdiri atar orang-orang yang berkopeten.
8. Memiliki
kode etik.
C. Perkembangan Keprofesian
Dari
sekian banyak pekerjaan dalam dunia kekaryaan ternyata masih diklafikasikan
dalam beberapa tingkatan sesuai dengan perkembangan keprofesian itu sendiri.
Menurut
Samsuddin (1992; 17) yaitu:
1. Profesi
yang telah mamapn (hukum dan kedokteran)
2. Profesi
baru (akuntan dan arsitek)
3. Profesi
yang sedang tumbuh kembang (menurut Oteng Administrasi pendidikan)
4. Semi
profesi (keperawatan, sebagian dari pekerjaan pendidikan)
5. Tugas
atau jabatan yang belum jelas arah tentang status keprofesiannya
BAB II
HAKEKAT GURU
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
A. Hakekat Guru dan Pendidik
Dalam dunia kekaryaan, guru merupakan
salah satu bentuk pekerjaan sekaligus pengabdian. Sebagai pekerjaan kerena guru
merupakan sumber mata pencarian bagi sebagian masyarakat. Sedangkan sebagi
pengabdian kerena guru memikul tanggung jawab mendidik dan mencerdaskan
generasi bangsa. Satu panggilan suci dari sang ibu pertiwi yang tidak bisa
dilakukan oleh setiap orang dan harus dilakukan dengan ikhlas serta penuh
dengan panggilan jiwa.
Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sebagai tenaga profesional, guru secara
implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul tanggung jawab
pendidikan. peran guru di tengah masyarakat apalagi di tahun 1970-an dan 80-an
keberadaannya sangat dihargai dan dihormati sebagai panutan di sekolah juga di
tengah masyarakat.
Ahmad D.Marimba (1980), mengartikan
pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban untuk mendidik, yaitu
manusia dewasa yang kerena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang
pendidiknan si terdidik. Pedidik adalah orang dewasa yang tidak hanya pandai
mengatur dirinya tetapi juga mengatur orang lain.
Di dalam undang-undang Guru ndan Dosen
ditegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Guru dan Dosen, 2006)
B. Syarat Untuk Menjadi Guru atau
Pendidik
Dalam
peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidik dijelaskan
bahwa:
1. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Kualifikasi
akademik adalah tingakat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau srtifikat keahlihan yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan daras dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi:
ü Kompetensi
pedagogic
ü Kompetensi
kepribadian
ü Kompetensi
profesional
ü Kompetensi
sosial
Menurut
Zakiyah Darajat (1983), bila dilihat dari ilmu pendidikan Islam, maka secara
umum menjadi guru yang baik dan diperkirakan dapat memenuhi tanggung jawab yang
dibedakan kepadanya hendaknya:
·
Taqwa kepada Allah
·
Berilmu
·
Sehat jasamani
·
Berkelakuan baik
C. Peran Guru Sebagai Pendidik
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, guru merupakan pelaku yang menentukan arah
pembinaan dan pengembangan pribadi peserta didik. Diakui, peran guru sejauh ini
masih memegang peran yang sangat menentukan di samping adanya factor orang tua
dan masyarakat. Di tangan gurulah kepribadian seseorang akan ditentukan menjadi
baik atau buruk. Peran inilah yang kemudian mengaharuskan agar seorang guru
betul-betul memposisikang dirinya sebagai penentu bahkan model yang patut
ditauladani bukan hanya oleh peserta didiknya tetapi juga lingkungan
masyarakatnya.
Terdapat
dua fungsi peran utama yang harus diperhatikan guru pertama guru sebagai
pengajar dan guru sebagai pendidik. Sebagai pengajar tugas guru adalah
menyampaikan materi pelajaaran dalam perspektif material. Sementara sebagai
pendidik tugas guru juga menyampaikan seperangkat nilai dan moral.
Menurut
al-Nahlawi, tugas pokok guru dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1. Tugas
pensucian. Guru hendknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar
dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkannya dari keburukan, dan
menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya. Sebab pada diri seseorang terdapat
sifat-sifat yang kotor seperti dengki, irihati, takabbur dan lain-lain.
2. Tugas
pengajaran. Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman
kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.
Al-Ghazali
menyusun sifat-sifat yang harus dimiliki guru sebagi berikut:
a. Guru
hendaknya memandang murid seperti anaknya sendiri
b. Dalam
menylenggarakan tugasnya, guru hendaknya tidak mengharapkan upah atau pujian.
c. Guru
hendaknya memanfaatkan setiap pelung untuk member nasehat dan bimbingan kepada
murid.
d. Terhadap
murid yang bertingkah laku buru, hendaknya guru menegurnya sebisa mungkin dengan
cara menyidir.
e. Hendknya
guru tidak fanatik terhadap mata pelajaran yang diasuhnya lalu mencela mata
pelajaran yang diasuh guru lain.
f. Hendaknya
guru memperhatikan fase perkembangan berfikir murid agar dapat menyampaikan
ilmu sesuai dengan kemampuan berfikir murid.
g. Hendaknya
guru memperhatikan murid yang lemah dengan memberinya pelajaran yang mudah dan
jelas
h. Hendaknya
guru mengamalkan imu.
BAB
III
PERAN
DAN SIKAP GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
A. Peranan Guru Sebagai Tenaga
Profesional
Anggapan
bahwa tugas guru adalah memindahkan atau menuangkan pengetahuan kepada siswa
merupakan pandangan yang kurang tepat. Bukan saatnya lagi guru ibarat ibu yang
menyuapkan makanan ke mulut sang anak. Diantara peran guru dalam konteks tugas
dan tanggung jawab dalam proses belajar mengajar yaitu:
1.
Guru
Sebagai Administrator
Tugas mengajar
pada dasarnya merupakan pekerjaan yang melibatkan banyak komponen yang harus
diorganisir secara baik.
2.
Guru
Sebagai Informator
Guru sebagai
sumber belajar merupakan individu yang sarat dengan informasi mengenai ilmu dan
pengetahuan bidang studi yang diajarkan. Di sinilah kemudian seorang guru
dituntut memiliki kompetensi akademik yaitu adanya kesesuaian anatara mata
pelajaran yang diajarkan di sekolah dengan latar belakang pendidikannya.
3.
Guru
Sebagai Motivator
Proses belajar
mengajar merupakan kegiatan yang sangat memerlukan dukungan motivasi. Jika
siswa kurang termotivasi maka proses belajar mengajar kurang efektif.
4.
Guru
Sebagai Direktor
Dalam hal ini
guru sebagai pengarah dari proses pembelajaran sangat menentukan sehingga
memungkinkan proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan yang
direncanakan.
5.
Guru
Sebagai Fasilitator
Guru berperan
sebagai fasilitator dalam artian guru harus dapat menyediakan fasilitas
kemudahan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.
6.
Guru
Sebagai Inisiator
Agar proses
pembelajaran menjadi kriatif sehingga tidak membosankan maka guru harus mampu
berperan sebagai pencetus ide-ide yang memungkinkan dikembangkannya metode dan
strategi mengajar yang kriatif dan menyenangkan siswa. Guru semestinya jangan
hanya melaksanakan tugas pengajaran secara mekanistik saja tetapi harus
kreatif.
7.
Peran
Guru Sebagai Mediator
Dalam kegiatan
belajar mengajar sangat diperlukan adanya guru yang mempu mejadi mediator atau penengah.
Dalam kegiatan belajar sering terjadi dealog yang terkadang tidak terkendali
atau bahkan kurang sehat.
8.
Peran
Guru Sebagai Evaluator
Dalam hal ini
seorang guru berperan bemberikan penilaian dan pelaporan mengenai hasil belajar
siswa.
B. Sikap Profesional Guru
Sebagai
pendidik guru mempunyai citra yang baik ditengah masyarakat. Hal ini tentunya
tidak terlepas dari sikap dan prilaku profesionalisme terlihat dari bagai mana
memberikan pelayanan, keteladanan ditengah masyarakat .
1.
Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
2.
Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
3.
Sikap
Terhadap Teman Sejawat
4.
Sikap
Terhadap Perserta Didik
5.
Sikap
Terhadap Teman Pekerja
6.
Sikap
Terhadap Pemimpin
BAB
IV
KOMPETENSI
PROFESIONAL (Akademik)
A. Pendahuluan
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang akan menjadi guru. Persyaratan
tersebut adalah sebagi berikut:
Ø Persyaratan
fisik
Yaitu kesehatan jasmani maksudnya
seorang guru haruslah berbadan sehat tidak mempunyai penyakit yang menular.
Ø Persyaratan
psykis
Yaitu
sehat rohaninya tidak mengalami gangguan jiwa atau penyakit syaraf.
Ø Persyaratan
mental
Yaitu memiliki sikap mental yang
baik terhadap profesi keguruan mencintai dan memilki dedikasi pada tugas
jabatannya, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis
Ø Persyaratan
moral
Yaitu guru harus memiliki sifat
yang baik, budi pekerti dan berakhlak mulia serta sanggup berbuat kebajikan
serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi muridnya dan gabi
masyarakat.
Ø Persyaratan
intelektual
Yaitu guru harus memiliki
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru
dibuktikan dengan ijazah.
Kualifikasi
seorang guru ditentukan oleh tingkat kompetensi yang dimiliki. Berdasarkan
Undang-undang No 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen Bab IV, Pasal 10
disebutkan:
(1) Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompentensi sosial dan kompetensi professional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi .
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Menurut Djumariyah (1994; 34),
kompetensi adalah kepemilikan pengetahuan keguruan dan pemikiran keterampilan
serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Unsur-unsur pentig
yang terkandung dalam istilah kompetensi:
a. Kompetensi
dapat diartikan sebagai suatu kemampuan atau kecakapan (ability) untuk
mengerjakan suatu pekerjaan.
b. Kompetensi
merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang yang memilki kecakapan, daya
(kemampuan), otoritas, kemahiran (keterampilan), pengetahun untuk mengerjakan
apa yang diperlukan.
c. Kompetensi
menunjuk kepada suatu tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai
tujuan-tujuan secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasarat) yang diharapkan.
Nana Sudjana menjelaskan empat kemampuan mengajar
yang harus dimiliki oleh setiap pendidik yakni:
ü Merencanakan
program belajar mengajar
ü Melaksanakan
dan memimpin / mengelola proses belajar mengajar
ü Menilai
kemajuan proses belajar mengajar
ü Menguasi
bahan pelajaran dalam pengertian menguasi bidang studi atau mata pelajaran yang
dipengangnya / dibinanya.
B. Hakikat Kompetensi Profesional
Di
dalam Undang-undang No. 14. Tentang Guru dan Dosen ditanyakan bahwa kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pemebelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan memimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Dalam
Undang-undang Sisdiknas (2003; 9), ditegaskan bahwa kompetensi professional
meliputi: (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi
melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalih bahasakan buku pelajaran / karya
ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis / menyusun diklat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis
modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melaksanakan penelitian ilmiah, (10)
menemukan teknologi tempat guna, (11) membuat alat praga / media, (12)
menciptakan karya seni, (13)mengikuti pelatihan terakredasi, (14)mengikuti
pendidikan kualifikasi, (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
C. Implikasi Kompetensi Profesional
Dalam Mengorganisir Materi Pembelajaran
Setelah
menguasai materi maka guru yang kompeten secara profesional harus mampu mengembangkan
sehingga mudah dipahami ketika disajikan kepada para siswa. Secara prosedural
langdkah-langkah dimaksud sebagai berikut:
Ø Penentuan
Uraian Materi Pembelajaran
a. Langakah
penentuan uraian materi pembelajaran
Dalam menentukan
uraian materi pembelajaran harus diperhatikan apakah materinya berupa fakta,
konsep, prinsip, ataukah prosedur, sebab seperti telah diuraiakan di muka,
dalam kegiatan pembelajaran masing-masing jenis uraian materi tersebut
memerlukan strategi dan media pembelajaran yang berbeda-beda.
b. Langkah-langkah
mengurutkan materi pembelajaran
Urutan penyajian
materi pembelajaran berguna untuk menentukan urutan mempelajari atau
mengajarkannya. Tanpa urutan yang tepat, jika diantara beberapa materi
pembelajaran mempunyai hubungan yang bersifat prasyarat akan menyulitkan sisawa
dalam mempelajari. Misalnya materi operasi bilangan perjumlahan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Disusun
untuk memudahkan pemberian bantuan kepada peserta didik.
b. Memuat
rangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran sesuai dengan hiearki konsep materi pelajaran.
d. Rumusan
peryataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yakni kegiatan siswa dan
materi.
BAB
V
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
A. Pendahuluan
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengajar yang dimiliki seorang guru. kemampuan
mengajar merupakan pra-syarat penting dalam menentukan mutu pendidikan
nasional. Sementara mutu pendidikan merupakan salah satu dari emapat strategi
pokok penyelenggaraan pendidikan nasional, yakni: (a) relevansi dengan
pembanguna, (b)pemerataan kesempatan, (c) peningkatan mutu, (d) efisiensi dan
efektivitas.
B. Pegertian Kompetensi Pedagogik
Di
dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam memahami dan mengaplikasikan dan
menilai pembelajaran. kompetensi ini menurut UU Guru dan Dosen “kopetensi
pengelolaan pembelajaran” kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program pembelajaran, kemampuan melaksanakan intraksi atau
mengelola proses belajar mengajar dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi
pedagogik diperlukan juga tentang:
1. Pemahaman
wawasan atau landasan pendidikan
2. Pemahaman
terhadap anak didik
3. Pengembangan
kurikulum
4. Perancangan
pembelajaran
5. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Evaluasi
hasil belajar
C. Implikasi Kompetensi Pedagogik
Terhadap Performance Mengajar Guru
Berdasarkan
batasan di atas maka guru yang memiliki kompetensi pedagogik dapat dilihat
melalui indikator-indikator sebagai berikut:
1. Selalu
membuat perencanaan konkrit dan detail yang siap untuk dilaksanakan peserta
didik dalam kegiatan pembelajaran.
2. Berusaha
mengubah pola pikir lama menjadi pola pikir baru yang menetapkan pserta didik
sebagai arsitek penbangunan gagasan dan guru berfungsi untuk “melayani” dan
berperan sebagai mira peserta didik supaya peristiwa belajar bermakna
berlangsung pada semua individu.
3. Bersikap
kritis dan berani menolak kehendak yang kurang edukatif.
4. Berkehendak
merubah pola tindakan dalam menetapkan peran peserta didik, guru berperan dan
mempunyai gaya mengajar.
5. Berani
meyakinkan kepala sekolah orang tua, dan masyarakat agar dapat berpihak pada
kepen tingan peserta didik cenderung sulit diterima oleh orang awam dengan
menggunakan argumentasi yang logis dan kritis.
6. Bersikap
kriatif dalam membangun dann menghasilkan karya pendidikan seperti pembuatan
alat bantu belajar, analisis materi pembelajaran,, penyusun alat penilaian
beragam, perancangan beragam organisasi kelas, dan perencangan kebutuhan
kegiatan pemebelajaran lainnya.
BAB
VI
KOMPETENSI
KEPERIBADIAN DAN SOSIAL
A. Kompetensi Keperibadian
Di
dalam Undang-undag Guru dan Dosen bagian penjelasan pasal 10 ayat 1 dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi keperibadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik .
Kompetensi
kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam
melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi
kepribadian meniscayakan dirinya memiliki kecenderungan dan bakat untuk menjadi
guru, sehinga ia pun akan selalu memiliki sikap optemisme dalam pekerjaannya
sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan-keputusan
keguruannya. Kerena itu Djaramah menyatakan (2000; 40) bahwa masalah
kepribadian adalah suatu hal yang sangat menentukan tinggi rendahnya kewibawaan
seorang guru dalam pandangan anak didik ataupun masyarakat.
Kepribadian
guru seperti yang digambarkan di atas dapat
ditumbuh kembangkan melalui beberapa tindakan seperti:
·
Membiyasakan kesadaran berprilaku, sehingga
apapun yang dilakukan bukan tampa alasan dan tanggung jawab pendidikan.
·
Pembiasaan dan pelatihan kepribadian
secara terus menerus.
·
Mencontoh perilaku orang-orang sukses
dalam mendidik.
·
Belajar dari sebuah kesalahan dan lain
sebagainya.
Sementara
menurut Gimelar dan Dahsyat merujuk pada pendapat Asian Instituti for Teacher
Eduacation, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi: (1) pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pegetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika,
(5) memilki apresiasi dan kesadaran
sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7)
setia terhadap harkat dan martabat manusia.
B.
Kompetensi
Sosial
Dalam
penjelasan pasala 10 ayat 1 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
sosoal adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berntraksi secara efektif
den efesein dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
Pentingnya
kompetensi sosial bagi seorang guru menurut Raihani (2007) kerena pertama guru
dan semua anggota sekolah adalah manusia yang merupakan makhluk sosial. Tidak
dapat disangkal bahwa guru adalah makhluk sosial sebagaimanan murid dalam
proses pendidikan di sekolah.
Contoh
paling kecil adalah proses pembelajaran di dalam kelas. Guru dan para murid
adalah suatu tim yang berkerja bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan
berlajar walaupun status mereka berbeda. Tidak akan maksimal hasil kerja
seorang guru kalau para muridnya tidak mau kooperatif dan tidak menjadi bagian
dari teamwork.
Kompetensi-kompetensi sosial guru
Seorang
guru yang kompetensi berarti ia mampu untuk melakukan pekerjaan keguruannya
dengan baik. Sementara itu, kompetensi sosial guru merupakan kemampaun pendidik
sebagai sebagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/ wali
peserta didik dan masyarakat sekitar (Kunandar, 2007 Triato & Tutit ,
2007). Definisi ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama seorang
guru atau pendidik adalah seorang manusia sosial yang terkait dengan norama dan
kaidah yang berlaku pada masyarakat dimana dia tinggal dan beraktifitas.
Kedua, kompetensi
sosial guru dilihat dari bagaimana komunikasi dan iteraksinya dengan berbagai
segmen masyarakat baik di sekolah maupun di luar sekolah .
Ketiga, stakeholders
yang terlibat intraksi dengan guru meliputi siswa dan siswi, semua guru, staf
administrasi sekolah, orang tua siswa,dan masyarakat luas.
Kunanadar
(2007; 76) juga mengungkapkan bahwa guru yang memiliki kompetensi sosial
memiliki cirri-ciri:
1. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
2. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga
kependidikan.
3. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua / wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
Konsep dan prinsip-prinsip
komunikasi efektif
Komunikasi
adalah sebuah proses dimana informasi dan kesepahaman ditransfer diantara
sipengirim dan penerima. Dari definisi ini, paling tidak ada lima unsur dari
sebuah proses komunikasi, yaitu proses transfer, informasi dan kesepamahaman
yang lazim disebut sebagai message atau
pesan, pengirim pesan, penerima pesan, dan konteks dimana dan waktu prose situ
berlangsung. Model dengan unsur-unsur ini adalah model komunikasi sederhana.
Prinsip-prinsip
komunikasi sopurtif dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Berorentasi
pada masalah buka orangnya
2. Berdasarkan
pennggabbaran bukan penilaian
3. Berdasarkan
kesesuaian, bukan ketidak sesuaian
4. Memvalidasi,
bukan mencela
5. Benrtanggung
jawab, bukan berlepas tangan
6. Mendegerkan
dan mengirim, bukan hanya mengirim
BAB
VII
KETERAMPILAN
MENGAJAR
A. Pedahuluan
Keterampilan
mengajar merupakan salah satu kompetensi dalam pembentukan kemampuan
profesional akan mampu mendemontrasikan berbagai keterampilan mengajar secara
utuh dan terintegrasi dalam kegiatan belajar-mengajar yang dikelolanya.
Penguasaan terhadap berbagai keterampilan dasae mengajar akan mampu mengatasi
masalah dalam proses belajar mengajar. Sehingga pembelajaran berjalan secara
efektif.
B. Jenis-Jenis Keterampilan Mengajar
Ada
beberapa jenis keterampilan mengajar yang harus dikuasai oleh guru yaitu:
1.
Keterampilan
Menemukan, Mengumpulkan dan Mengevaluasi Informasi
Kemajuan ilmu
pengetahuan sangat pesat baik bersumberkan dari media cetak maupun media
elektronik. Tapi kita perlu mengetahui bagaimana dapat mengumpulkan informasi dan
ide-ide tersebut. Kesulitan akan dihadapi kalau sudah menyangkut masalah
bagaimana menyelaksi dan mengevaluasi sumber-sumber itu.
Adapun aktivitas
yang dilakukan anak-anak didik di sekolah ada beberapa kegiatan dengan
tingkatan keterampilan anatara lain:
a. Keterampilan
awal kegiatan anak didik
b. Keterampilan
anak didik tingkat menegah
c. Keterampilan
anak didik tingkat atas
2.
Keterampilan
Mengorganisasikan Informasi dan Ide
Untuk
meninkatkan keterampilan mengorganisasikan informasi yaitu; menyusun
gambar-gambar sesuai dengan urutan cerita yang pernah didengar. Menyusun
kliping dalam taraf yang sederhana merupakan cara lain yang bisa diguanakan
untuk belajar mengorganisasikan informasi dan ide.
3. Keterampilan Mengajar Bersifat
Genetik
Untuk
berlatih menguasai keterampilan dasar mengajar yaitu ketarampilan yang bersifat
genetik yang harus dilakusai oleh semua guru terlepas dari tingakat kelas dan
bidang studi yang diajarkan.
4. Keterampilan Bertanya
Keterampilan
bertanya sangat penting dikuasai oleh guru kerena hampir semua
kegiatan-kegiatan belajar guru menunjukan pertanyaan dan kualitas guru
menentukan jawaban dari murid.
5. Keterampila Penguatan
Keterampilan
penguatan adalah respons terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan
kemungkinan berlangsungnya kembali tingkah laku tersebut.
6. Keterampilan Bervariasi
Keterampilan
mengajar dengan bervariasi adalah merupakan perubahan dalam proses kegiatan
yang bertujuan meningkatkan dorongan anak didik serta menghilangkan rasa
kebosanan dalam belajar.
7. Keterampilan Membuka dan Menutup
Pelajaran
Memulai
dan membuka pelajaran adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seorang guru
untuk mengkondisikan suasana yang tentram dan penuh perhatian dari anak didik.
8. Keterampilan Berpikir Kritis
Pada
dasarnya berpikir adalah suatu proses untuk problem solving. Di saat anak didik
merasakan satu kesulitan atau ada masalah. Mereka perlu menguji implikasi dari
hepotesis dengan memulai observasi dan eksprimentasi muncullah satu kesimpulan.
9. Keterampilan Menggunakan Peta dab
Globe
Peta
dan globe alat yang dapat membentu anak didik dalam proses pembelajaran di
kelas. Belajar menggunakan peta dan globe bukanlah suatu proses yang mudah.
Belajar menggunakan peta dan globe memerlukan keterampilan baru. Belajar
tentang keterampilan ini sama halnya dengan belajar bahasan-bahasan.
10. Keterampila Mendegar
Menurut
Sam Duker dalam bukunya Listening Reading
mengatakan ada emapat kunci dalam mendegar adalah:
Ø Mendegarkan
adalah aktivitas yang menyenangkan
Ø Semua
yang telah didengar hendaknya tidak semua dipakai
Ø Mendegarkan
tidak terbatas mendegarkan guru semata-mata
Ø Aktivitas
mendegarkan seharusnya untuk segala hal dan bukan untuk satu hal atau seseorang
saja.
BAB
VIII
KODE
ETIK DAN ORGANISASI KEGURUAN
A. Kode Etik Keguruan
1.
Pegertian
Etika Guru
Istilah etika
menurut Mansyur dkk (1994/95:15) “bahwa etika adalah suatu system
prinsip-prinsip, merupakan standar atau norma-norma bertindak bagi manusia
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dengen demikian etika
terkait erat dengan pandangan, sikap dan perbuatan seseorang dalam hubungannya
dengan orang lain. Dalam etika jelas terkandung unsur baik dan tidak baik,
sopan dan tidak sopan menurut ketentuan yang berlaku. Oleh kerena itu etika
ataupun kesulitan diartikan sebagai kesopanan baik dalam bertutur kata maupun berprilaku
di hadapan peserta didik maupun masyarakat lingkungannya.
2.
Tujuan
dan Penetapan Sangsi Kode Etik Guru
Adapun tujuan
penetapan kode etik guru antara lain:
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menjaga
dan memelihara kesejahtraan para anggotanya
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk
meningkatkan mutu profsi
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
3.
Bunyi
Kode Etik Keguruan
Hasil kongkris
PGRI ke XIII mengeluarkan peryataan tentang kode etik guru sebagai berikut:
a. Guru
berbakti memimbing anak didik seutuhnya untuk membetuk manusia pembengunan yang
ber-pancasila.
b. Guru
secara sendiri atau bersama-sama berusaha mengembagkan dan menigkatkan mutu
profesinya.
c. Guru
secara bersama-sama memelihara.dll
B. Organisasi Keguruan
1.
Jenis-Jenis
Organisasi Keguruaan
Disamping adanya
organisasi keguruan yang bersifat nasinaol juga ada organisasi keguruan yang
disebut dengan Musyawah Guru mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan di bawah departeman
/ pendidikan nasional. Tujuan organisasi yang bersifat local tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme para guru dalam
kelompoknya masing-masing.
2.
Fungsi
Organisasi Profesional Keguruan
PGRI didirikan
di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru
Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
3.
Perkembangan
Profesi Organisasi Keguruan
Perkembangan
organisasi profesi keguruan pada langkah berikutnya sejalan dengan dibukanya
program pendidikan keguruan yang nantinya mengisi kekurangan tenaga guru.
insane-insan yang lahir dari lembaga keguruan inilah yang nantinya memberikan
warna bagi perkembangan organisasi profesi keguruan. Beberapa sekolah dimaksud
seperti: Hogere Kweekschool (HKS) untuk guru
HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah.