Selasa, 27 Maret 2012

DALIL-DALIL PENTINGNYA BELAJAR BAHASA ARAB

1. Al-Quran

"Sesungguhnya kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya" (Q.S. Yusuf: 2).

2. Al-Hadits
"Cintailah bahasa arab karena tiga: karena aku berbangsa arab, Al-qur’an berbahasa arab, dan kalam ahlu al-jannah (penduduk surga) adalah bahasa arab”. Disebutkan oleh ibnu ‘asakir dalam terjemah zahir ibn Muhammad ibn ya’qub.

3. Atsar Sahabat
Salah seorang Khulafaur Rasyidin, ‘Umar bin Khaththab ra. menulis surat untuk Abu Musa Al Asy’ari yang isinya mengatakan,”Amma ba’du. Dalamilah ilmu As Sunnah. Pelajarilah ilmu bahasa Arab. I’rablah Al Qur’an, sebab ia itu berbahasa Arab”. Beliau pun berpesan,”Pelajarilah bahasa Arab karena sesungguhnya ia adalah bagian penting dari agama kalian. Pelajarilah ilmu waris, karena ia juga bagian penting dari agama kalian.”

4. Qoul Ulama
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Tidaklah kebodohan dan perbedaan-perbedaan yang terjadi pada manusia (umat muslim) melainkan karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan mereka lebih memilih bahasa Aristoteles (bahasa orang barat)”.
“Tak seorang pun akan mengetahui jelasnya ilmu-ilmu dalam Al Qur’an selama orang itu tidak mengetahui luasnya bahasa Arab, luasnya cakupannya, luasnya masalah dan tingkatannya dan barangsiapa memahaminya maka dia akan selamat dari terkena syubhat seperti yang terjadi pada orang-orang yang tidak memahaminya”.
Beliau pun berkata : “Wajib bagi setiap muslim mempelajari bahasa Arab dengan mengerahkan kemampuannya, hingga ia dapat bersyahadat dengannya, dapat membaca al-Qur’an dengannya, dapat mengucapkan dzikir-dzikir yang diwajibkan baginya (dalam shalat) berupa takbir, tasbih, tasyahud dan lain-lainnya.” (Ar-Risalah 48-50, Ithaful Ilfi hal. 15)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,”Hal itu dikarenakan bahasa Arab merupakan bahasa yang paling fasih, bahasa yang paling gamblang dalam hal pemaparan, bahasa yang paling luas cakupannya, dan bahasa yang paling banyak menyentuh berbagai makna yang dirasakan di dalam jiwa. Oleh sebab itulah kitab yang paling mulia ini diturunkan dengan bahasa yang paling mulia pula…”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah berkata: “Merupakan sesuatu yang sudah diketahui bersama bahwasanya belajar dan mengajarkan bahasa Arab hukumnya fardhu kifayah” dan beliau juga berkata, “Sesungguhnya bahasa Arab merupakan bagian dari agama dan mengetahuinya wajib, karena memahami Al-Qur’an dan sunnah wajib. Dan keduanya tidak dapat dipahami kecuali dengan bahasa Arab dan apa yang suatu kewajiban tidak akan terwujud kecuali dengannya maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Sesungguhnya tatkala Allah menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab, tatkala Allah mengangkat Rasul-Nya sebagai penyampai Al Kitab dan Al Hikmah dari-Nya melalui lisan beliau yang berbahasa Arab, tatkala Allah menjadikan orang-orang yang terdahulu membela agama ini dalam keadaan bertutur kata dengan bahasa itu, dan terlebih lagi tatkala tidak ada cara lain untuk
memelihara keutuhan ajaran agama dan memahaminya kecuali dengan menjaga bahasa ini, maka itu berarti mempelajarinya termasuk bagian dari ajaran agama dan akan lebih memudahkan orang dalam menegakkan syi’ar-syi’ar agama.”

Syaikhul Islam mengatakan: “Dan sesungguhnya bahasa Arab itu sendiri bagian dari agama dan hukum mempelajarinya adalah wajib, karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu wajib dan keduanya tidaklah bisa difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan kaidah : Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia juga hukumnya wajib. Namun disana ada bagian dari bahasa Arab yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah.” (Iqtidho shirothil mustaqim)

As-Suyuti rahimahullah berkata: “Sesungguhnya saya telah menemukan orang-orang sebelum Imam Syafi’i, mereka mengisyaratkan seperti yang saya duga bahwa sebab terjadinya bid’ah adalah tidak memahami bahasa Arab”.

Hasan Bashri berkata terhadap orang-orang Ahlu Bid’ah, “Yang menghancurkan mereka adalah ketidaktahuan mereka terhadap bahasa Arab”.

Musthofa Shodiq Arrofi’ berkata, “Tidaklah bahasa suatu kaum itu rendah kecuali mereka akan direndahkan dan kemuliaannya tidaklah menjadikan kekuasaan itu pergi meninggalkan mereka. Oleh karena itu, penjajah asing mewajibkan (bahasa mereka untuk dipelajari) kepada kaum yang mereka jajah".

Disarikan dari berbagai sumber.

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model dalam Pembelajaran


Pengertian Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model dalam Pembelajaran
Tembilahan: September 25, 2011  
Dalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Berikut ini akan dipaparkan istilah-istilah tersebut, dengan harapan dapat memberikan kejelasaan tentang penggunaan istilah tersebut.
dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu:
v  pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach)
v  pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach). Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :
  1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.
  2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
  3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
  4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.
Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:
Ø  Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.
Ø  Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.
Ø  Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.
Ø  Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.
B.     Stratregi Pembelajaran,
menurut Kemp (dalam Wina Senjaya, 2008) dikemukanan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.
Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008).
C.    Metode Pembelajaran
dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya:
ü  Ceramah
ü  Demonstrasi
ü  Diskusi
ü  Simulasi
ü  Laboratorium
ü  Pengalaman Lapangan
ü  Brainstorming
ü  Debat
ü  Simposium, dan sebagainya. Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran.

D.    Teknik Pembelajaran
dapat diartikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.



E.     Taktik Pembelajaran
merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)
Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran.
F.     Model Pembelajaran
 pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.
Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu:
*      Model Interaksi Sosial
*      Model Pengolahan Informasi
*      Model Personal-Humanistik
*      Model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut:
G.    Desain Pembelajaran,
 Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.
Bahan Bacaan:
  1. Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.
  2. Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.
  3. Udin S. Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
  4. Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  5. Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran (http://smacepiring.wordpress.com/)
  6. www.psb-psma.org
  7. www.scribd.com
  8. media.diknas,go.id
  9. http://dwipurnomoikipbu:wordpress.com
  10. http://muhfida.com/pengertian-pendekatan-strategi-metode-teknik-taktik-dan-model-dalam-pembelajaran/

Kamis, 08 Maret 2012

Profesi dan Etika Keguruan


BAB I
PEGERTIAN, SYARAT-SYARAT
DAN KARAKTERISTIK KEPROFISIAN

A.    Pegrtian profesi Guru
Istilah profesi akhir-akhir ini demikian populer dalam dunia kekaryaan termasuk di kalangan guru dan dosen. secara yuridis tentu ada kaitannya dengan dikeluarkannya Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menuntut bahwa setiap guru dan dosen harus lulus proses sertifikasi keguruan. Tentu para guru dan dosen menyambut dengan gembira kerena wajar memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok.
Muatan penting dari Undang-undang tersebut yaitu agar seluruh guru bersertifikat sebagai bukti keprofesionalannya dalam mengemban tugasnya sebagai pendidik. Kegiatan sertifikasipun menjadi agenda populer yang harus diikuti oleh seluruh guru dan dosen. dengan kegiatan sertifikasi berharap memperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional sekaligus berhak memperoleh tujuan profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Pegertian profesi menurut Undang-undang No14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen “Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain adanya bakat, minat, penggilan jiwa dan idealisme. Sedangkan menurut Martinis Yamin 2007; 3 “ profesi keguruan merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pegetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki prilaku sesuai yang diharapkan.
Adanya beberapa komponen dasar yang menggambarkan hakekat suatu profesi. Pertama profesi menunjukkan suatu kepercayaan atau keyakinan mengenai suatu pekerjaan tertentu. Kedua, profesi juga menunjukkan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut sejumlah persyratan anata lain:
1.      Adanya bakat dan minat
2.      Adanya penggilan jiwa dan idealisme
3.      Memiliki kometmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia
4.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas yang diemban
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.      Memiliki kesepakatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9.      Memiliki organisasi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
Ketiga, profesi juga menunjukkan pekerjaan yang bersifat mentalitas dan bukan pekerjaan menual.
B.     Karakteristik Keprofesian
Ada sejumlah ciri atau karakteristik yang melekat pada suatu jabatan yang profesional, yaitu:
1.      Unik, defenitiv, layanan penting.
Unik
2.      Menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata.
3.      Menuntut waktu yang cukup lama dalam pendidikannya.
4.      Pelakunya memiliki otoritas dan kewenangan yang jelas.
5.      Memiliki tanggung jawab pribadi secara penuh.
6.      Lebih mengutamakan pelayanan dari pada upah pribadi.
7.      Penanganannya terdiri atar orang-orang yang berkopeten.
8.      Memiliki kode etik.
C.    Perkembangan Keprofesian
Dari sekian banyak pekerjaan dalam dunia kekaryaan ternyata masih diklafikasikan dalam beberapa tingkatan sesuai dengan perkembangan keprofesian itu sendiri.
Menurut Samsuddin (1992; 17) yaitu:
1.      Profesi yang telah mamapn (hukum dan kedokteran)
2.      Profesi baru (akuntan dan arsitek)
3.      Profesi yang sedang tumbuh kembang (menurut Oteng Administrasi pendidikan)
4.      Semi profesi (keperawatan, sebagian dari pekerjaan pendidikan)
5.      Tugas atau jabatan yang belum jelas arah tentang status keprofesiannya


BAB II
HAKEKAT GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL


A.    Hakekat Guru dan Pendidik
Dalam dunia kekaryaan, guru merupakan salah satu bentuk pekerjaan sekaligus pengabdian. Sebagai pekerjaan kerena guru merupakan sumber mata pencarian bagi sebagian masyarakat. Sedangkan sebagi pengabdian kerena guru memikul tanggung jawab mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. Satu panggilan suci dari sang ibu pertiwi yang tidak bisa dilakukan oleh setiap orang dan harus dilakukan dengan ikhlas serta penuh dengan panggilan jiwa.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sebagai tenaga profesional, guru secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul tanggung jawab pendidikan. peran guru di tengah masyarakat apalagi di tahun 1970-an dan 80-an keberadaannya sangat dihargai dan dihormati sebagai panutan di sekolah juga di tengah masyarakat.
Ahmad D.Marimba (1980), mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban untuk mendidik, yaitu manusia dewasa yang kerena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidiknan si terdidik. Pedidik adalah orang dewasa yang tidak hanya pandai mengatur dirinya tetapi juga mengatur orang lain.
Di dalam undang-undang Guru ndan Dosen ditegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Guru dan Dosen, 2006)


B.     Syarat Untuk Menjadi Guru atau Pendidik
Dalam peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidik dijelaskan bahwa:
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kualifikasi akademik adalah tingakat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau srtifikat keahlihan yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan daras dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
ü  Kompetensi pedagogic
ü  Kompetensi kepribadian
ü  Kompetensi profesional
ü  Kompetensi sosial
Menurut Zakiyah Darajat (1983), bila dilihat dari ilmu pendidikan Islam, maka secara umum menjadi guru yang baik dan diperkirakan dapat memenuhi tanggung jawab yang dibedakan kepadanya hendaknya:
·         Taqwa kepada Allah
·         Berilmu
·         Sehat jasamani
·         Berkelakuan baik
C.    Peran Guru Sebagai Pendidik
Dalam penyelenggaraan pendidikan, guru merupakan pelaku yang menentukan arah pembinaan dan pengembangan pribadi peserta didik. Diakui, peran guru sejauh ini masih memegang peran yang sangat menentukan di samping adanya factor orang tua dan masyarakat. Di tangan gurulah kepribadian seseorang akan ditentukan menjadi baik atau buruk. Peran inilah yang kemudian mengaharuskan agar seorang guru betul-betul memposisikang dirinya sebagai penentu bahkan model yang patut ditauladani bukan hanya oleh peserta didiknya tetapi juga lingkungan masyarakatnya.
Terdapat dua fungsi peran utama yang harus diperhatikan guru pertama guru sebagai pengajar dan guru sebagai pendidik. Sebagai pengajar tugas guru adalah menyampaikan materi pelajaaran dalam perspektif material. Sementara sebagai pendidik tugas guru juga menyampaikan seperangkat nilai dan moral.
Menurut al-Nahlawi, tugas pokok guru dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1.      Tugas pensucian. Guru hendknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkannya dari keburukan, dan menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya. Sebab pada diri seseorang terdapat sifat-sifat yang kotor seperti dengki, irihati, takabbur dan lain-lain.
2.      Tugas pengajaran. Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.
Al-Ghazali menyusun sifat-sifat yang harus dimiliki guru sebagi berikut:
a.       Guru hendaknya memandang murid seperti anaknya sendiri
b.      Dalam menylenggarakan tugasnya, guru hendaknya tidak mengharapkan upah atau pujian.
c.       Guru hendaknya memanfaatkan setiap pelung untuk member nasehat dan bimbingan kepada murid.
d.      Terhadap murid yang bertingkah laku buru, hendaknya guru menegurnya sebisa mungkin dengan cara menyidir.
e.       Hendknya guru tidak fanatik terhadap mata pelajaran yang diasuhnya lalu mencela mata pelajaran yang diasuh guru lain.
f.       Hendaknya guru memperhatikan fase perkembangan berfikir murid agar dapat menyampaikan ilmu sesuai dengan kemampuan berfikir murid.
g.      Hendaknya guru memperhatikan murid yang lemah dengan memberinya pelajaran yang mudah dan jelas
h.      Hendaknya guru mengamalkan imu.


BAB III
PERAN DAN SIKAP GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL

A.    Peranan Guru Sebagai Tenaga Profesional
Anggapan bahwa tugas guru adalah memindahkan atau menuangkan pengetahuan kepada siswa merupakan pandangan yang kurang tepat. Bukan saatnya lagi guru ibarat ibu yang menyuapkan makanan ke mulut sang anak. Diantara peran guru dalam konteks tugas dan tanggung jawab dalam proses belajar mengajar yaitu:
1.      Guru Sebagai Administrator
Tugas mengajar pada dasarnya merupakan pekerjaan yang melibatkan banyak komponen yang harus diorganisir secara baik.
2.      Guru Sebagai Informator
Guru sebagai sumber belajar merupakan individu yang sarat dengan informasi mengenai ilmu dan pengetahuan bidang studi yang diajarkan. Di sinilah kemudian seorang guru dituntut memiliki kompetensi akademik yaitu adanya kesesuaian anatara mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dengan latar belakang pendidikannya.
3.      Guru Sebagai Motivator
Proses belajar mengajar merupakan kegiatan yang sangat memerlukan dukungan motivasi. Jika siswa kurang termotivasi maka proses belajar mengajar kurang efektif.
4.      Guru Sebagai Direktor
Dalam hal ini guru sebagai pengarah dari proses pembelajaran sangat menentukan sehingga memungkinkan proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.



5.      Guru Sebagai Fasilitator
Guru berperan sebagai fasilitator dalam artian guru harus dapat menyediakan fasilitas kemudahan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.
6.      Guru Sebagai Inisiator
Agar proses pembelajaran menjadi kriatif sehingga tidak membosankan maka guru harus mampu berperan sebagai pencetus ide-ide yang memungkinkan dikembangkannya metode dan strategi mengajar yang kriatif dan menyenangkan siswa. Guru semestinya jangan hanya melaksanakan tugas pengajaran secara mekanistik saja tetapi harus kreatif.
7.      Peran Guru Sebagai Mediator
Dalam kegiatan belajar mengajar sangat diperlukan adanya guru yang mempu mejadi mediator atau penengah. Dalam kegiatan belajar sering terjadi dealog yang terkadang tidak terkendali atau bahkan kurang sehat.
8.      Peran Guru Sebagai Evaluator
Dalam hal ini seorang guru berperan bemberikan penilaian dan pelaporan mengenai hasil belajar siswa.
B.     Sikap Profesional Guru
Sebagai pendidik guru mempunyai citra yang baik ditengah masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sikap dan prilaku profesionalisme terlihat dari bagai mana memberikan pelayanan, keteladanan ditengah masyarakat .
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
4.      Sikap Terhadap Perserta Didik
5.      Sikap Terhadap Teman Pekerja
6.      Sikap Terhadap Pemimpin
BAB IV
KOMPETENSI PROFESIONAL (Akademik)

A.    Pendahuluan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang akan menjadi guru. Persyaratan tersebut adalah sebagi berikut:
Ø  Persyaratan fisik
Yaitu kesehatan jasmani maksudnya seorang guru haruslah berbadan sehat tidak mempunyai penyakit yang menular.
Ø  Persyaratan psykis
Yaitu sehat rohaninya tidak mengalami gangguan jiwa atau penyakit syaraf.
Ø  Persyaratan mental
Yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan memilki dedikasi pada tugas jabatannya, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis
Ø  Persyaratan moral
Yaitu guru harus memiliki sifat yang baik, budi pekerti dan berakhlak mulia serta sanggup berbuat kebajikan serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi muridnya dan gabi masyarakat.
Ø  Persyaratan intelektual
Yaitu guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru dibuktikan dengan ijazah.
Kualifikasi seorang guru ditentukan oleh tingkat kompetensi yang dimiliki. Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen Bab IV, Pasal 10 disebutkan:
(1)   Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi .
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
Menurut Djumariyah (1994; 34), kompetensi adalah kepemilikan pengetahuan keguruan dan pemikiran keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Unsur-unsur pentig yang terkandung dalam istilah kompetensi:
a.       Kompetensi dapat diartikan sebagai suatu kemampuan atau kecakapan (ability) untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
b.      Kompetensi merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang yang memilki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas, kemahiran (keterampilan), pengetahun untuk mengerjakan apa yang diperlukan.
c.       Kompetensi menunjuk kepada suatu tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuan secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasarat) yang diharapkan.
Nana Sudjana menjelaskan empat kemampuan mengajar yang harus dimiliki oleh setiap pendidik yakni:
ü  Merencanakan program belajar mengajar
ü  Melaksanakan dan memimpin / mengelola proses belajar mengajar
ü  Menilai kemajuan proses belajar mengajar
ü  Menguasi bahan pelajaran dalam pengertian menguasi bidang studi atau mata pelajaran yang dipengangnya / dibinanya.
B.     Hakikat Kompetensi Profesional
Di dalam Undang-undang No. 14. Tentang Guru dan Dosen ditanyakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pemebelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan memimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Dalam Undang-undang Sisdiknas (2003; 9), ditegaskan bahwa kompetensi professional meliputi: (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalih bahasakan buku pelajaran / karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis / menyusun diklat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melaksanakan penelitian ilmiah, (10) menemukan teknologi tempat guna, (11) membuat alat praga / media, (12) menciptakan karya seni, (13)mengikuti pelatihan terakredasi, (14)mengikuti pendidikan kualifikasi, (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
C.    Implikasi Kompetensi Profesional Dalam Mengorganisir Materi Pembelajaran
Setelah menguasai materi maka guru yang kompeten secara profesional harus mampu mengembangkan sehingga mudah dipahami ketika disajikan kepada para siswa. Secara prosedural langdkah-langkah dimaksud sebagai berikut:
Ø  Penentuan Uraian Materi Pembelajaran
a.       Langakah penentuan uraian materi pembelajaran
Dalam menentukan uraian materi pembelajaran harus diperhatikan apakah materinya berupa fakta, konsep, prinsip, ataukah prosedur, sebab seperti telah diuraiakan di muka, dalam kegiatan pembelajaran masing-masing jenis uraian materi tersebut memerlukan strategi dan media pembelajaran yang berbeda-beda.
b.      Langkah-langkah mengurutkan materi pembelajaran
Urutan penyajian materi pembelajaran berguna untuk menentukan urutan mempelajari atau mengajarkannya. Tanpa urutan yang tepat, jika diantara beberapa materi pembelajaran mempunyai hubungan yang bersifat prasyarat akan menyulitkan sisawa dalam mempelajari. Misalnya materi operasi bilangan perjumlahan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Disusun untuk memudahkan pemberian bantuan kepada peserta didik.
b.      Memuat rangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran sesuai dengan hiearki konsep materi pelajaran.
d.      Rumusan peryataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yakni kegiatan siswa dan materi.


BAB V
KOMPETENSI PEDAGOGIK

A.    Pendahuluan
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengajar yang dimiliki seorang guru. kemampuan mengajar merupakan pra-syarat penting dalam menentukan mutu pendidikan nasional. Sementara mutu pendidikan merupakan salah satu dari emapat strategi pokok penyelenggaraan pendidikan nasional, yakni: (a) relevansi dengan pembanguna, (b)pemerataan kesempatan, (c) peningkatan mutu, (d) efisiensi dan efektivitas.
B.     Pegertian Kompetensi Pedagogik
Di dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam memahami dan mengaplikasikan dan menilai pembelajaran. kompetensi ini menurut UU Guru dan Dosen “kopetensi pengelolaan pembelajaran” kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program pembelajaran, kemampuan melaksanakan intraksi atau mengelola proses belajar mengajar dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi pedagogik diperlukan juga tentang:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
2.      Pemahaman terhadap anak didik
3.      Pengembangan kurikulum
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Evaluasi hasil belajar
C.    Implikasi Kompetensi Pedagogik Terhadap Performance Mengajar Guru
Berdasarkan batasan di atas maka guru yang memiliki kompetensi pedagogik dapat dilihat melalui indikator-indikator sebagai berikut:
1.      Selalu membuat perencanaan konkrit dan detail yang siap untuk dilaksanakan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
2.      Berusaha mengubah pola pikir lama menjadi pola pikir baru yang menetapkan pserta didik sebagai arsitek penbangunan gagasan dan guru berfungsi untuk “melayani” dan berperan sebagai mira peserta didik supaya peristiwa belajar bermakna berlangsung pada semua individu.
3.      Bersikap kritis dan berani menolak kehendak yang kurang edukatif.
4.      Berkehendak merubah pola tindakan dalam menetapkan peran peserta didik, guru berperan dan mempunyai gaya mengajar.
5.      Berani meyakinkan kepala sekolah orang tua, dan masyarakat agar dapat berpihak pada kepen tingan peserta didik cenderung sulit diterima oleh orang awam dengan menggunakan argumentasi yang logis dan kritis.
6.      Bersikap kriatif dalam membangun dann menghasilkan karya pendidikan seperti pembuatan alat bantu belajar, analisis materi pembelajaran,, penyusun alat penilaian beragam, perancangan beragam organisasi kelas, dan perencangan kebutuhan kegiatan pemebelajaran lainnya.


BAB VI
KOMPETENSI KEPERIBADIAN DAN SOSIAL

A.    Kompetensi Keperibadian
Di dalam Undang-undag Guru dan Dosen bagian penjelasan pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi keperibadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik .
Kompetensi kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian meniscayakan dirinya memiliki kecenderungan dan bakat untuk menjadi guru, sehinga ia pun akan selalu memiliki sikap optemisme dalam pekerjaannya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan-keputusan keguruannya. Kerena itu Djaramah menyatakan (2000; 40) bahwa masalah kepribadian adalah suatu hal yang sangat menentukan tinggi rendahnya kewibawaan seorang guru dalam pandangan anak didik ataupun masyarakat.
Kepribadian guru seperti yang digambarkan di atas  dapat ditumbuh kembangkan melalui beberapa tindakan seperti:
·         Membiyasakan kesadaran berprilaku, sehingga apapun yang dilakukan bukan tampa alasan dan tanggung jawab pendidikan.
·         Pembiasaan dan pelatihan kepribadian secara terus menerus.
·         Mencontoh perilaku orang-orang sukses dalam mendidik.
·         Belajar dari sebuah kesalahan dan lain sebagainya.
Sementara menurut Gimelar dan Dahsyat merujuk pada pendapat Asian Instituti for Teacher Eduacation, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi: (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pegetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memilki apresiasi dan  kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
B.     Kompetensi Sosial
Dalam penjelasan pasala 10 ayat 1 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosoal adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berntraksi secara efektif den efesein dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Pentingnya kompetensi sosial bagi seorang guru menurut Raihani (2007) kerena pertama guru dan semua anggota sekolah adalah manusia yang merupakan makhluk sosial. Tidak dapat disangkal bahwa guru adalah makhluk sosial sebagaimanan murid dalam proses pendidikan di sekolah.
Contoh paling kecil adalah proses pembelajaran di dalam kelas. Guru dan para murid adalah suatu tim yang berkerja bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan berlajar walaupun status mereka berbeda. Tidak akan maksimal hasil kerja seorang guru kalau para muridnya tidak mau kooperatif dan tidak menjadi bagian dari teamwork.
Kompetensi-kompetensi sosial guru
Seorang guru yang kompetensi berarti ia mampu untuk melakukan pekerjaan keguruannya dengan baik. Sementara itu, kompetensi sosial guru merupakan kemampaun pendidik sebagai sebagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar (Kunandar, 2007 Triato & Tutit , 2007). Definisi ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama seorang guru atau pendidik adalah seorang manusia sosial yang terkait dengan norama dan kaidah yang berlaku pada masyarakat dimana dia tinggal dan beraktifitas.
Kedua, kompetensi sosial guru dilihat dari bagaimana komunikasi dan iteraksinya dengan berbagai segmen masyarakat baik di sekolah maupun di luar sekolah .
Ketiga, stakeholders yang terlibat intraksi dengan guru meliputi siswa dan siswi, semua guru, staf administrasi sekolah, orang tua siswa,dan masyarakat luas.
Kunanadar (2007; 76) juga mengungkapkan bahwa guru yang memiliki kompetensi sosial memiliki cirri-ciri:
1.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
2.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Konsep dan prinsip-prinsip komunikasi efektif
Komunikasi adalah sebuah proses dimana informasi dan kesepahaman ditransfer diantara sipengirim dan penerima. Dari definisi ini, paling tidak ada lima unsur dari sebuah proses komunikasi, yaitu proses transfer, informasi dan kesepamahaman yang lazim disebut sebagai message atau pesan, pengirim pesan, penerima pesan, dan konteks dimana dan waktu prose situ berlangsung. Model dengan unsur-unsur ini adalah model komunikasi sederhana.
Prinsip-prinsip komunikasi sopurtif dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Berorentasi pada masalah buka orangnya
2.      Berdasarkan pennggabbaran bukan penilaian
3.      Berdasarkan kesesuaian, bukan ketidak sesuaian
4.      Memvalidasi, bukan mencela
5.      Benrtanggung jawab, bukan berlepas tangan
6.      Mendegerkan dan mengirim, bukan hanya mengirim
BAB VII
KETERAMPILAN MENGAJAR

A.    Pedahuluan
Keterampilan mengajar merupakan salah satu kompetensi dalam pembentukan kemampuan profesional akan mampu mendemontrasikan berbagai keterampilan mengajar secara utuh dan terintegrasi dalam kegiatan belajar-mengajar yang dikelolanya. Penguasaan terhadap berbagai keterampilan dasae mengajar akan mampu mengatasi masalah dalam proses belajar mengajar. Sehingga pembelajaran berjalan secara efektif.
B.     Jenis-Jenis Keterampilan Mengajar
Ada beberapa jenis keterampilan mengajar yang harus dikuasai oleh guru yaitu:
1.      Keterampilan Menemukan, Mengumpulkan dan Mengevaluasi Informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan sangat pesat baik bersumberkan dari media cetak maupun media elektronik. Tapi kita perlu mengetahui bagaimana dapat mengumpulkan informasi dan ide-ide tersebut. Kesulitan akan dihadapi kalau sudah menyangkut masalah bagaimana menyelaksi dan mengevaluasi sumber-sumber itu.
Adapun aktivitas yang dilakukan anak-anak didik di sekolah ada beberapa kegiatan dengan tingkatan keterampilan anatara lain:
a.       Keterampilan awal kegiatan anak didik
b.      Keterampilan anak didik tingkat menegah
c.       Keterampilan anak didik tingkat atas
2.      Keterampilan Mengorganisasikan Informasi dan Ide
Untuk meninkatkan keterampilan mengorganisasikan informasi yaitu; menyusun gambar-gambar sesuai dengan urutan cerita yang pernah didengar. Menyusun kliping dalam taraf yang sederhana merupakan cara lain yang bisa diguanakan untuk belajar mengorganisasikan informasi dan ide.
3.      Keterampilan Mengajar Bersifat Genetik
Untuk berlatih menguasai keterampilan dasar mengajar yaitu ketarampilan yang bersifat genetik yang harus dilakusai oleh semua guru terlepas dari tingakat kelas dan bidang studi yang diajarkan.
4.      Keterampilan Bertanya
Keterampilan bertanya sangat penting dikuasai oleh guru kerena hampir semua kegiatan-kegiatan belajar guru menunjukan pertanyaan dan kualitas guru menentukan jawaban dari murid.
5.      Keterampila Penguatan
Keterampilan penguatan adalah respons terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berlangsungnya kembali tingkah laku tersebut.
6.      Keterampilan Bervariasi
Keterampilan mengajar dengan bervariasi adalah merupakan perubahan dalam proses kegiatan yang bertujuan meningkatkan dorongan anak didik serta menghilangkan rasa kebosanan dalam belajar.
7.      Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran
Memulai dan membuka pelajaran adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seorang guru untuk mengkondisikan suasana yang tentram dan penuh perhatian dari anak didik.
8.      Keterampilan Berpikir Kritis
Pada dasarnya berpikir adalah suatu proses untuk problem solving. Di saat anak didik merasakan satu kesulitan atau ada masalah. Mereka perlu menguji implikasi dari hepotesis dengan memulai observasi dan eksprimentasi muncullah satu kesimpulan.


9.      Keterampilan Menggunakan Peta dab Globe
Peta dan globe alat yang dapat membentu anak didik dalam proses pembelajaran di kelas. Belajar menggunakan peta dan globe bukanlah suatu proses yang mudah. Belajar menggunakan peta dan globe memerlukan keterampilan baru. Belajar tentang keterampilan ini sama halnya dengan belajar bahasan-bahasan.
10.  Keterampila Mendegar
Menurut Sam Duker dalam bukunya Listening Reading mengatakan ada emapat kunci dalam mendegar adalah:
Ø  Mendegarkan adalah aktivitas yang menyenangkan
Ø  Semua yang telah didengar hendaknya tidak semua dipakai
Ø  Mendegarkan tidak terbatas mendegarkan guru semata-mata
Ø  Aktivitas mendegarkan seharusnya untuk segala hal dan bukan untuk satu hal atau seseorang saja.


BAB VIII
KODE ETIK DAN ORGANISASI KEGURUAN

A.    Kode Etik Keguruan
1.      Pegertian Etika Guru
Istilah etika menurut Mansyur dkk (1994/95:15) “bahwa etika adalah suatu system prinsip-prinsip, merupakan standar atau norma-norma bertindak bagi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dengen demikian etika terkait erat dengan pandangan, sikap dan perbuatan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain. Dalam etika jelas terkandung unsur baik dan tidak baik, sopan dan tidak sopan menurut ketentuan yang berlaku. Oleh kerena itu etika ataupun kesulitan diartikan sebagai kesopanan baik dalam bertutur kata maupun berprilaku di hadapan peserta didik maupun masyarakat lingkungannya.
2.      Tujuan dan Penetapan Sangsi Kode Etik Guru
Adapun tujuan penetapan kode etik guru antara lain:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggotanya
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profsi
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
3.      Bunyi Kode Etik Keguruan
Hasil kongkris PGRI ke XIII mengeluarkan peryataan tentang kode etik guru sebagai berikut:
a.       Guru berbakti memimbing anak didik seutuhnya untuk membetuk manusia pembengunan yang ber-pancasila.
b.      Guru secara sendiri atau bersama-sama berusaha mengembagkan dan menigkatkan mutu profesinya.
c.       Guru secara bersama-sama memelihara.dll
B.     Organisasi Keguruan
1.      Jenis-Jenis Organisasi Keguruaan
Disamping adanya organisasi keguruan yang bersifat nasinaol juga ada organisasi keguruan yang disebut dengan Musyawah Guru mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan di bawah departeman / pendidikan nasional. Tujuan organisasi yang bersifat local tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme para guru dalam kelompoknya masing-masing.
2.      Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
3.      Perkembangan Profesi Organisasi Keguruan
Perkembangan organisasi profesi keguruan pada langkah berikutnya sejalan dengan dibukanya program pendidikan keguruan yang nantinya mengisi kekurangan tenaga guru. insane-insan yang lahir dari lembaga keguruan inilah yang nantinya memberikan warna bagi perkembangan organisasi profesi keguruan. Beberapa sekolah dimaksud seperti: Hogere  Kweekschool (HKS) untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah.